Advokasi Kepada Guru di SMK Prajnaparamita - SMK Prajnaparamita Malang - Paramita Vocational School (PVS)

SMK Prajnaparamita Malang

SMK Prajnaparamita Malang

Advokasi Kepada Guru di SMK Prajnaparamita

Semangat P4GN terus disosialisasikan BNN Kota Malang di wilayah kerjanya. Utamanya di lingkungan pendidikan, semangat anti penyalahgunaan narkoba ditujukan ke seluruh komponen yang ada di sekolah. Mulai dari siswa, karyawan sekolah sampai para guru pengajar didorong untuk tetap imun dari bahaya penyalahgunaannya. Para pengambil kebijakan ini diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba), minimal di lingkungan kerjanya.

Untuk itu, BNN Kota Malang secara terjadwal dan terukur, terus melakukan Advokasi di lingkungan pendidikan di Kota Malang khususnya dalam upayanya menyamakan cara pandang tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekolah. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendekatkan BNN Kota Malang dengan pihak-pihak sekolah yang ada di Kota Malang agar mempermudah koordinasi dan asistensi dari BNN Kota Malang.
Salah satu rangkaian dari kegiatan Advokasi di lingkungan pendidikan adalah Advokasi di lingkungan Sekolah Menengah Atas. Pada hari Sabtu, 14 Maret 2015 BNN Kota Malang melaksanakan kegiatan Advokasi di SMK Prajnaparamita Kota Malang. Kegiatan ini diikuti oleh 17 orang (guru dan pejabat struktural) sekolah tersebut dan dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Bp. Arief Pambudi Bintoro, S.Pd. 
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut dan berharap kedepannya hubungan positif ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan dalam hal asistensi dan konsultasi pihak sekolah terhadap masalah-masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sekolah. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dan diskusi tentang pengenalan, dampak bahaya dan upaya yang dapat di ambil dalam usaha pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sesi ini dipimpin langsung oleh Kasubag TU BNN Kota Malang, Ibu Farah Adriani, SH sebagai fasilitator kegiatan Advokasi di SMK Prajnaparamita ini. 
Hasil dari diskusi di Advokasi ini adalah kesiapan dari piihak sekolah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan sekolah yang mendukung P4GN. Selain itu, dalam kegiatan ini BNN Kota Malang menyampaikan kesiapannya untuk terus mendampingi pihak sekolah dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sekolah. Semoga kerjasama ini dapat berbuah positif dan dapat mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba khususnya di lingkungan pendidikan. (sumber)
Advokasi Kepada Guru di SMK Prajnaparamita Advokasi Kepada Guru di SMK Prajnaparamita Reviewed by Moch. Zamroni on 10.54 Rating: 5

Tidak ada komentar: